Menurut Okry kalau mau tekan yang paling berdampak di Kabupaten Kupang ini adalah pemotongan sapi betina.
“Pemotongan ternak sapi betina itu yang merugikan. Karena mematikan populasi ternak sapi di Kabupaten Kupang.
Sementara kami pengusaha ternak sapi ini mendatangkan uang dari luar pulau dan berputar di wilayah Kabupaten Kupang,” ungkap Okry Nitti.
Lebih lanjut, Lifinston Ratu Kadja, mengatakan terkait aturan ketata niagan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi harus dilihat lagi.
“Aturan tersebut, tidak relevan lagi. Kalau di terapkan aturan ternak jantan yang dikirim harus berat 275 Kg. Itu cocoknya pada 15 atau 20 tahun yang lalu.
Saat ini aturan tersebut tidak relevan dengan fakta yang ada,” ungkapnya.
Dikatakan Lifinston, bahwa peraturan Gubernur bukan bagian dari peraturan perundang – undangan.
“Oleh karena itu, hari ini juga Gubernur sebagi kepala daerah tertinggi bisa mencabut dan merevisi pergub tersebut.
Tugas dari pemerintah yakni melayani dan mensejahterakan masyarakat. Jadi kalau ditetapkan ternak sapi yang dikirim antar pulau itu 275 kg, itu sangat sulit.
Seharusnya aturan tersebut diganti saja dengan semua pengiriman sapi sesuai dengan permintaan pasar. Kecuali sapi betina produktif yang tidak boleh di antar pulau,”katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.