Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang.
Foto. Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang.

Menurut Okry kalau mau tekan yang paling berdampak di Kabupaten Kupang ini adalah pemotongan sapi betina.

“Pemotongan ternak sapi betina itu yang merugikan. Karena mematikan populasi ternak sapi di Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara kami pengusaha ternak sapi ini mendatangkan uang dari luar pulau dan berputar di wilayah Kabupaten Kupang,” ungkap Okry Nitti.

Lebih lanjut, Lifinston Ratu Kadja, mengatakan terkait aturan ketata niagan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi harus dilihat lagi.

Baca Juga:  ARHANUD 9/AWJ Kupang: Tiga Tahun Menjadi Pilar Harmoni dan Pertahanan di Bumi Fatuleu

“Aturan tersebut, tidak relevan lagi. Kalau di terapkan aturan ternak jantan yang dikirim harus berat 275 Kg. Itu cocoknya pada 15 atau 20 tahun yang lalu.

Saat ini aturan tersebut tidak relevan dengan fakta yang ada,” ungkapnya.

Dikatakan Lifinston, bahwa peraturan Gubernur bukan bagian dari peraturan perundang – undangan.

“Oleh karena itu, hari ini juga Gubernur sebagi kepala daerah tertinggi bisa mencabut dan merevisi pergub tersebut.

Tugas dari pemerintah yakni melayani dan mensejahterakan masyarakat. Jadi kalau ditetapkan ternak sapi yang dikirim antar pulau itu 275 kg, itu sangat sulit.

Baca Juga:  Gempa Bengkulu Magnitudo 6,3 Rusak 100 Rumah, Warga Diminta Waspada

Seharusnya aturan tersebut diganti saja dengan semua pengiriman sapi sesuai dengan permintaan pasar. Kecuali sapi betina produktif yang tidak boleh di antar pulau,”katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost