Daerah  

Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.

Sementara, Angka Potensi
Sisa Dana sebesar 51 Miliar, adalah Potensi Sisa Dana setelah Proses Penyaluran telah
selesai dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara Administrasi.

6. Bahwa, awal Pengusulan Penyintas itu terjadi ketika dalam Pelaksanaan Uji Publik terhadap
Keabsahan 11.036 Penerima Bantuan yang kemudian memperoleh informasi tentang
adanya Masyarakat Terdampak Bencana yang belum tercatat atau diakomodir sebagai
Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah.

7. Bahwa, berdasarkan hal tersebut, maka dengan memperhatikan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-III/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2022 17 Maret 2022 yang memberikan ruang untuk dapat disampaikannya Usulan Tambahan Rumah Rusak Akibat Bencana Seroja di Kabupaten Kupang, melalui mekanisme Review APIP dan Validasi Lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Bupati Kupang
Nomor : BU.360/1327/BPBD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 menyampaikan Permohonan
Reviu APIP BNPB terhadap 5.684 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana
Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang yang belum memperoleh Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah.

8. Bahwa, meskipun Pansus DPRD telah memberikan pernyataan bahwa Penyintas tidak
dapat diakomodir, namun kami selaku FPRB Kabupaten Kupang dan akan terus mendorong
Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengupayakan Bantuan bagi Penyintas tersebut
melalui Mekanisme R3P, karena secara regulasi R3P Seroja Kabupaten Kupang berlaku 3
Tahun, yakni Tahun 2021-2024, sehingga bagi kami masih terdapat Ruang Revisi R3P untuk
dapat mengakomodir Bantuan Bagi Penyintas.

Kalau pun BNPB tidak dapat mengakomodir, maka biarlah hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh BNPB ke Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah Usulan
Tertulis dan bukan sekedar lisan.

Sehingga, masyarakat pun puas terhadap Kinerja Pemerintah yang telah berupaya, namun disisi lain Kebijakan dan Keputusan ada di
Pemerintah Pusat.***

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version