Daerah  

Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Menggelitik, tanggapan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh, tehadap laporan pansus LKPJ DPRD kaitannya dengan pengelolaan bantuan bantuan stimulan perbaikan rumah akibat bencana seroja di Kabupaten Kupang.

Untuk mengetahui 8 point tanggapan Ketua FPRB Kabupaten silakan baca artikel ini hingga selesai.

Memperhatikan Laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Kupang yang menyoroti
Pengelolaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana Seroja di Kabupaten Kupang, maka sebagai Ketua Forum Pengurangan Resiko
Bencana (FPRB) dalam kemitraannya dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, perlu
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa, terhadap Pandangan Pansus yang menyampaikan bahwa Mekanisme Penyaluran bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi Korban Seroja, tidak perlu melalui Proses Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah oleh Pemerintah adalah hal yang keliru.

Mengingat, secara Keuangan, Bantuan Stimulan tersebut merupakan bantuan yang berasal
dari APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bukan bantuan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang.

Atas dasar hal tersebut, maka
sudah merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk tunduk dan patuh terhadap Mekanisme dan Prosedur yang diatur oleh BNPB.

Sehingga, pelaksanaan
Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah pada hakekatnya adalah sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan sebagai berikut:

  • Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 jo. Keputusan Kepala BNPB Nomor
    89.A Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan
    Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
  • Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-295/BNPB/D-IV/RR.02.03/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Hasil Pendampingan Perbaikan Rumah Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

2. Bahwa, Pansus DPRD dan Masyarakat Penerima harus dapat memahami bahwa, Usulan 11.036 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang ke BNPB pada Tahun 2021 silam, adalah Usulan Masyarakat Terdampak Rumah Rusak yang Valid secara Administrasi Kependudukan dan belum dapat dinyatakan Valid Dalam Kategori Kerusakan Rumah.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh.
Exit mobile version