Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.
Foto. Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja.

Itulah mengapa Nama-Nama Masyarakat Terdampak
Rumah Rusak tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang disebut dengan SK BNBA
(SK By Name By Adress) dan bukan disebut SK By Name By Adress By Kerusakan By
Damage (Kerusakan), karena belum dilakukan Penilaian Kerusakan Rumah secara Valid
oleh Tim Teknis.

3. Bahwa, sampai dengan saat ini, Bank BRI belum melakukan Pengembalian Sisa Dana yang
berada pada Rekening Penerima tanpa alasan yang jelas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Itu dibuktikan dengan Hasil
Temuan Pansus yang mengatakan adanya Sisa Dana di 2 Unit Bank BRI.

Sebenarnya, jika Pansus DPRD merupakan Mitra Pemerintah, maka sebenarnya Pansus harus mempertanyakan apa alasan BRI belum melakukan Penyetoran Kembali Sisa Dana tersebut dari Rekening Penerima ke BPBD. Padahal, dalam setiap Rekomendasi yang dikeluarkan
BPBD untuk Pencairan Dana ke Masyarakat Penerima, sudah dengan jelas memberikan
rekomendasi, apabila ada Sisa Dana pada Rekening Penerima maka wajib untuk dilakukan
Penyetoran Kembali ke Rekening Penampungan BPBD, untuk kemudian BPBD melakukan
Penyetoran Kembali ke Kas Negara.

Baca Juga:  Listrik Terangi Asa di Ujung Amfoang: PLN Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Letkole dan Nefoneut

4. Bahwa, selain dari pada itu, Pansus DPRD juga perlu memahami bahwa, Penyaluran
Bantuan Stimulan dengan menggunakan Jasa Pelayanan Bank BRI, bukan sebatas Bank
BRI yang berada di Wilayah Kabupaten Kupang.

Tetapi juga dilakukan oleh Bank BRI pada Unit-Unit lain yang disesuaikan oleh Bank BRI dengan Domisili Penerima dan Wilayah
Pelayanan Bank BRI itu sendiri.

Sehingga menurut kami, sangat premature ketika Pansus
menghitung secara sederhana ada Sisa Dana sebesar 20 Miliar Rupiah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, hanya berdasarkan pada 2 Sampel Unit BRI yang Unit Oesao dan
Unit Camplong.

Baca Juga:  Tragedi di Laut Oeba: Redi Baifeto Ditemukan Tak Bernyawa Usai Tiga Jam Terseret Arus

5. Bahwa, terhadap Sisa Dana yang menurut Pansus tidak konsisten antara 46 Miliar atau 51
Miliar.

Perlu kami sampaikan bahwa, Potensi Sisa Dana sebesar 46 Miliar Rupiah tersebut
adalah Potensi Sisa Dana sesuai Hasil Perhitungan Inspektorat BNPB pada sekitar Tahun
2022 atau pada saat Proses Penyaluran masih berjalan Itulah mengapa disebut dengan
Potensi Sisa Dana, karena sekali lagi Perhitungan By Administrasi By Transaksi belum final
dilakukan dan Penyaluran Bantuan masih sementara berjalan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost