Namun, lima tahun juga butuh waktu yang lama untuk membuat perubahan yang menyeluruh. Kita sudah berjalan menuju arah yang benar, tetapi tugas kita belum selesai.
Semua yang telah kita jalankan harus diteruskan sebagai gerakan yang berkelanjutan. Semua yang sudah kita upayakan harus dilanjutkan sebagai perjalanan ke arah perwujudan sekolah yang kita cita-citakan,” ungkapnya.
Menurut Alexon, rapor mutu satuan Pendidikan Kabupaten Kupang pada asesmen nasional Tahun 2023 berwarna merah atau bernilai kurang dengan rincian literasi SD : 38,24, literasi SMP : 36,63, Numerasi SD 34,34, Numerasi SMP : 38,79 dan standar pelayanan minimal bidang pendidikan 53,73. Karena itu perlu kerja kolaborasi untuk meningkatkan muta pendidikan.
“Kita harus berjuang bersama sehingga rapor mutu pendidikan warna merah tidak terjadi lagi di tahun 2024.
Kita harus bekerja keras sehingga mutu satuan pendidikan kita berubah dari nilai kurang baik menjadi bernilai baik atau memiliki rapor mutu pendidikan bernilai di atas 60,”bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.