Oelamasi, KupangBerita.com , – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang kembali berhasil ciduk seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Kecamatan Amarasi Selatan.
Yoktan Tnunay (40), berhasil diciduk di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II , Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (29/4) malam.
Tim Resmob yang mengendus keberadaan pelaku bergerak cepat melakukan penangkapan hingga tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Warga masyarakat di sekitar lokasi yang sering menghambat tindakan kepolisian pun tidak mengetahui kehadiran tim resmob, sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan berarti.
Tim yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade, akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H. membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Ia benar satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.