Oelamasi, KupangBerita.com , — Tanpa mahar, Partai Nasdem memangil putra – putri terbaik dan potensial untuk menjadi pelaku perubahan pembagunan di Kabupaten Kupang.
Untuk itu Partai Nasdem Kabupaten Kupang akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.
Berikut syaratnya.
A. Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengikuti ketentuan dan program lain dari Partai;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat dan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, sosialisasi, dan mampu menggalang dukungan masyarakat.
B. Ketentuan Administrasi :
- Surat Permohonan sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kupang, ditujukan Kepada. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat. Cq Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kupang Provinsi NTT;
- Surat pernyataan Kesedian sebagai Bacalon dan tidak akan mengundurkan diri;
- Dokumen Visi dan misi terkait dengan kepemimpinan dan komitmen terhadap daerah serta Partai Politik;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Format pendaftaran dil dapat di ambil di Tim Seleksi;
- Pendaftaran dimulai dari tanggal 1-7 Mei 2024 setiap hari kerja jam 10 pagi s/d 16:00 Witta;
- 8. Bagi Bacalon yang mau mendaftar wajib konfirmasi 1 hari sebelum tanggal pendaftaran;
- Contak Person: 1. Ketua Tim (081237732100) 2. Sekretaris Tim (0811 3827 876);
- Semua Proses tidak dipungut BIAYA.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kupang, Sofia Malelak – Dehaan, mengatakan siapa saja bisa mendaftar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.