Hal tersebut berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia kecuali wilayah Papua, dimana ada kebijakan dan kepentingan atau program strategis yang harus dilakukan di wilayah tersebut.
Kini Menpan RB berupaya mencari solusi dengan melakukan koordinasi kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Harapannya ada peluang memungkinkan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Diharapkan tenaga honorer guru lulusan SMA tak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan.
Terkait pengangkatan, Komisi II DPR juga akan memberikan Solusi terbaik bagi tenaga honorer yang belum masuk kategori.
Sesuai UU ASN 2023, tenaga honorer harus diselesaikan selambat lambatnya Desember 2024 mendatang.
Akan tetapi, syarat dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer dijanjikan menPAN-RB akan ditetapkan pada akhir April 2024. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.