“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terimakasih banyak kepada Pendeta Matelda F. Halla-Nope dan keluarga yang telah melayani masyarakat di jemaat GMIT Calvari Osiloa.
Harapan dan doa saya, semoga ibu pendeta dan keluarga diberkati di tempat pelayanan yang baru,” pungkas Pj. Bupati Kupang.
Dikatakan Pj. Bupati Kupang bahwa mencermati salah satu panca pelayanan GMIT yakni Penatalayanan (oikonomia), maka seorang pendeta atau ketua majelis jemaat akan melayani dimanapun diutus dan diperhadapkan.
“Hal ini terjadi karena setiap anggota GMIT, memiliki kewajiban untuk mewujudkan tanggungjawabnya secara aktif dalam persekutuan, kesaksian, pelayanan kasih, ibadah, dan penatalayanan.
Penatalayanan ketika dipahami secara benar, maka akan menyediakan sebuah model yang unik untuk hidup kreatif.
Penatalayanan adalah kunci untuk menafsirkan dan mengintegrasikan berbagai dimensi kehidupan individu dan kehidupan gereja dalam pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Alexon Lumba, keterlibatan gereja akan semakin mempermudah usaha dan upaya pemerintah dalam semua program pembangunan, sehingga peluang kemajuan dan kesuksesan program yang kita laksanakan semakin besar dan nyata.
Untuk itu, keterlibatan gereja dibutuhkan pemerintah dengan kapasitasnya mengoptimalkan penguatan pada aspek spirit jemaat yang juga menjadi bagian dari masyarakat.
Hari ini dalam kebaktian pengutusan dan perhadapan serta serah terima ketua majelis jemaat GMIT Calvari Osiloa, saya berharap agar gereja dan para pendeta menjadi mitra dalam pelaksanaan tugas untuk mengatasi diberbagai permasalahan pada semua sektor di Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.