Dalam konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN RB, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasannya.
Sri Mulyani dalam penjelasannya menyampaikan untuk komponen THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2024, waktu pembayaran dan ketentuan lainnya.
Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
100% - Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
100% - Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Waktu Pembayaran Gaji ke 13 : Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dasar perhitungan Gaji ke 13 yaitu sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Serta tidak dikenai potongan /iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.