Apabila tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam komponen-komponen THR, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Kemudian pertanyaannya apakah dalam THR kemarin yang sudah bapak ibu dapatkan sudah termasuk juga dengan tambahan 100% 1 bulan THR.
Dari update-an yang kami peroleh bahwa belum ada daerah yang menyalurkan tambahan 100% 1 bulan THR dalam komponen THR.
Jadi apabila dalam THR kemarin belum menerima tambahan 100% 1 bulan THR, seharusnya setelah lebaran salah satu komponen THR ini dapat diterima sesuai dengan aturan yang tertulis.
Demikian ulasan tentang tiga pos Sumber pendapatan guru pasca lebaran yang akan mulai cair di bulan April.
Semoga dapat bermanfaat dan apabila Bapak Ibu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.