Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Wartawan Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.
Foto. Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Wartawan Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Demikian tanggapan ini bila diperlukan.

Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut ini:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers detail/608/Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan .

Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

ewanpers.or.id/publikasi/siaranpers detail/548/SIARAN PERS Sertifikasi oleh Dewan Pers Tidak Bisa Disamakan dengan SKKNI

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers detail/554/Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis .***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost