Oelamasi, KupangBerita.com, — Tiga pelaku pengeroyokan hingga pembakaran sepeda motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, hingga kini masih dibiarkan berkeliaran di Kampung, keluarga korban sesalkan kinerja anggota Polres Kupang.
Jamez Mamun, Minggu ( 31/3) kepada media mengungkapkan kasus pengeroyokan hingga berujung pembakaran 1 unit sepeda motor di Dusun II, Desa Retraen telah di laporan ke Polres Kupang dengan korban Zet Nomleni (29).
“Namun, sampai dengan saat ini belum ada penanganan dari pihak Kepolisian. Hingga saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas di kampung.
Seharusnya pihak kepolisian menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ungkap Jamez.
James Mamun menambahkan bahwa para pelaku ini sudah diterbitkan status DPO dari Polres Kupang sejak tahun 2021.
“Ke 3 pelaku yakni Adi Leksi Siki, Mesi Siki, dan Jufen Siki juga terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan sepeda motor pada tahun 2021 lalu. Dan Jumat kemarin melakukan pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.