Herannya sampai saat ini sudah ada laporan Polisi, namun sampai saat ini belum ada tindakan apa – apa dari kepolisian.
Kami menduga para pelaku dibekingi oleh oknum aparat. Dana membiarkan mereka sebagai aset kejahatan di kampung,” pungkas.
Dibeberkan Jamez, bahwa salah satu terduga pelaku atas nama, Messi Siki, sudah 2 kali dilaporkan di Polres Kupang dengan kasus penganiayaan ditambah kasus kemarin.
Ditempat terpisah Kapolres Kupang, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat dikonfirmasi media menegaskan, Polres kupang tidak pernah melindungi para pelaku kejahatan dan penyidik telah bekerja maksimal untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Hal ini di buktikan dengan perkara pengrusakan dan pembakaran kios, di Desa Retraen pada tahun 2021 lalu, dengan pelaku 17 orang, kami sudah tetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, kami telah lakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dan berkasnya sudah P21. Sementara masih terdapat 13 pelaku lainnya, kami juga telah keluarkan DPO,” Jelas Elpidus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.