Jakarta, KupangBerit.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU ) resmi menetapkan 8 partai politik lolos ke senayan berdasarkan hasil pemilu 2024.
Penetapan sejumlah partai ini juga secara resmi mendapat kursi di DPR periode 2024-2029. Penetapan 8 Parpol ini karena perolehan suaranya melebihi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang yang telah ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Rabu (20/3) di Jakarta.
KPU menetapkan PDIP berada pada urutan peringkat pertama dengan perolehan suara 25.387.279.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.