Dalam tahapan pemeriksaan tersebut, tentu kita akan melihat dugaan tindak pidana pemilu itu memenuhi unsur atau tidak.
“Tahap selanjut kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor yang digelar pada pekan kemarin,” ungkap Bao.
Terkait laporan dugaan politik uang di Amfoang Barat Laut, dijelaskan Adam Bao, bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu memutuskan utk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Alasan penghentian adalah berdasarkan hasil klarifikasi atau penyelidikan, tidak ditemukan cukup dua alat bukti.
Sesuai hasil penyelidikan tim, tidak di temukan bukti permulaan yang memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf j,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.