Kepala Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa setelah disahkannya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK dilarang.
Pengangkatan honorer pasca UU tersebut dapat berujung pada sanksi berat bagi yang melanggar.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, terjadi penataan yang lebih baik dalam kepegawaian pemerintah serta memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih baik melalui seleksi PPPK.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.