Dijelaskan Daniel Taimenas, bahwa keputusan pemberhentian Sekretaris DPD II, Alberto Tatibun, itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Pemberhentian tersebut telah melalui pertimbangan DPD I sebagai perpanjangan tangan DPP.
Keputusan pemberhentian itu sudah sesuai dengan amanat AD/ART Partai Golkar. Apa yang telah diputuskan itu sudah di konsultasikan DPP melalui DPD I.
“Jadi, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Dan keputusan ini tegak lurus sesuai dengan keputusan dari pusat,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.