KupangBerita.com , — Mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Alberto A. Tatibun, S. Pi., S. H. adukan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta.
Alberto Tatibun, melalu pesan WhatSApp kepada media, Selasa (19/3), usai menjalani sidang perdana sebagai pelapor di Dewan Etik DPP Partai Golkar menyampaikan bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris sebenarnya telah dilakukan sepekan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Partai Golkar oleh KPU.
Namun, baru ia adukan ke Dewan Etik setelah Pemilu karena tak ingin menggangu konsentrasi semua pihak yang sedang tertuju pada Pemilu.
“Awal Maret lalu saya adukan dan kemarin Senin, (18/3/2024) secara resmi dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,” ungkap Alberto.
Saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sidang, Alberto menanggapi ini kan baru sidang perdana. selanjutnya semua pihak terkait akan dipanggil untuk juga didengarkan keterangannya dan putusan adalah kewenangan penuh Dewan Etik DPP Partai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.