Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Baca Juga:  Darurat Kekerasan Digital: 87 Persen Jurnalis Perempuan Jadi Korban, Dewan Pers Bentuk SATNAS

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini, maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,”ungkap Ida.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost