Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Hal ini juga termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Darurat Kekerasan Digital: 87 Persen Jurnalis Perempuan Jadi Korban, Dewan Pers Bentuk SATNAS

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost