KupanBerita.com , — Kabar Menarik bagi kamu Lulusan SMA/MA/SMK saat ini rekrutmen PK TNI-AD Tahun 2024 telah dibuka.
Sebagai mana dilansir dari siaran pers yang dimuat di websitead.rekrutmen-tni.mil.id. Pendaftaran PK TNI- AD telah di buka sejak tanggal 1 Maret hingga 31 Maret 2024.
Syarat umum melamar sebagai PK TNI-PK adalah warga negara indonesia berusia 17 tahun hingga 22 tahun.
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024.
- Pendaftaran: 1 Maret s.d 30 Juli 2024.
- Validasi/Daftar Ulang dan Rikmin: 15 Juli-1 Agustus 2024
- Pembagian Kelompok Seleksi: 2 Agustus 2024
- Seleksi Tingkat Panda CABA PK Reg Wanita dan Keahlian Pria: 3-6 Agustus 2024
- Seleksi Tingkat Panda CABA PK Reg Pria: 6-13 Agustus 2024
- Pra Sidang Tingkat Panda: 14 Agustus 2024
- Sidang Tingkat Panda: 15 Agustus 2024
- Pengumuman Tingkat Panda: 16 Agustus 2024
- Seleksi Tingkat Pusat CABA PK Reg Pria: 19-29 Agustus 2024
- Pengumuman Kelulusan CABA PK Reg Pria: 30 Agustus 2024
- Seleksi Tingkat Pusat CABA PK Reg Wanita dan Keahlian Pria: 2-13 September 2024
- Pengumuman Kelulusan CABA PK Reg Wanita dan Keahlian Pria: 14 September 2024 Buka Dikmaba PK: 17 September 2024.
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (tanggal 17 September 2024).
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan khusus
- Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2024, persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers, Psikologi, Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan tambahan
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
- Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan.
- Persyaratan khusus (khusus Caba PK Keahlian Pria)
- Memiliki keahlian dan hemat ilmu salah satu keahlian yang ditetapkan (akan ditentukan kemudian);
- Menguasai materi teori keahlian serta dapat mempraktekan keahlian yang dipilih dengan ketentuan nilai dan persoalan tertentu; dan
- Memiliki sertifikat, piagam, ijazah maupun berkas administrasi pendukung yang menerangkan terkait keahlian yang dipilih dalam pendaftaran.
Cara Daftar Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.