Oelamasi, KupangBerita.com, – Proses Perhitungan Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh KPU Kabupaten Kupang telah usai dan rampung pada tanggal 2 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil, ada sebanyak 35 Caleg bakal mengisi kursi DPRD Kabupaten Kupang periode 2024 – 2029.
Berikut nama 35 Caleg bakal melenggang bebas kursi DPRD dari empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kupang.
Dapil 1, meliputi Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Amabi Oefeto, dan Kecamatan Taebenu.
1. Yoyarib Mau (Golkar)
2. Deasy Ballo (PDIP)
3. Yakobis Dethan (Hanura)
4. Obeth Laha (PKB)
5. David Daud (PSI)
6. Tome Da Costa (Gerindra)
7. Mesak Nikedomus Mbura (Perindo)
8. Felsiano Amaral (Demokrat)
9. Dominggus Atimeta (PAN)
10. Sofia Malelak De Haan (Nasdem)
11 Agustinus Maboy (Golkar).
Dapil 2, meliputi Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Takari, Sulamu, dan Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
1. Feteaser Demitrius Tafetin (PSI)
2. Yermias Y. k Pellokila (Gelora)
3. Johanis J. Mase (PDIP)
4. Benediktus Humau (Nasdem)
5. Habel Nickson Mbate (Golkar)
6. Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra)
7. Arnolus Mooy (PKB)
8. Linden Otris Sanam (PAN)
9. Hengky Febrianus Loden (PBB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.