“Ini menjadi beban dan tanggungjawab dari Bapenda. Akan tetapi, hal ini sulit dilakukan dan menemui banyak hambatan,” ungkap Yos Lede.
Menanggapi persoalan ini Politisi Mudah Partai Besutan Prabowo ini menawarkan solusi dengan kerja sama baik itu Kejaksaan dan Kepolisian.
“Utang – utang yang lama. Dan sulit ditagih kita kerjasama membuat MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Namun, sistemnya yang harus dirubah. Utang pungut itu katakanlah 10%, harus diberikan kepada yang memungut,” jelasnya.
Dikatakan Yos Lede, upah pungut 10% itu, harus tertera di dalam MoU. Kita tidak bisa memberikan tanggungjawab kepada Kepolisian dan Kejaksaan tanpa ada upah pungut.
“Sesuai aturan katakanlah upah pungut itu 10%, di dalam MoU harus dicantumkan besaran upah pungut tersebut.
Harapannya kepada pihak yang dilakukan kerjasama, mereka punya tanggungjawab karena ada upah pungut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yos Lede.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengakui bahwa APBD tahun 2024 mengalami defisit yang cukup signifikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.