Selain itu, pelaku usaha juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kebersihan lingkungan dengan mengedepankan asas gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan.
Dijelaskan Lurah NBS, bahwa legalitas perizinan dapat diakses secara mandiri baik untuk mengurus dan memperbaharui perizinan kapan saja dan di mana saja.
Berangkat dari kemudahan perizinan berusaha, namun pengawasan ditingkatkan.
“Oleh karena itu, setiap pelaku usaha agar dapat menyerahkan salinan foto copy dokumen perizinan berusahanya sebagai langkah awal menertibkan kegiatan berusaha terlebih para pedagang makanan kaki lima yang sering berpindah pindah baik didepan sekolah atau tempat lainnya.
Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif pelaku usaha dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat serta kebersihan lingkungan tempat usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Karang Taruna Nunbaun Sabu, Jefry Raga menyampaikan pentingnya membangun komitmen bersama antara pelaku usaha dan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.