“Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain.
Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian,” jelas Eva Susanti.
Dikatakan Eva, upaya meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya, sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah.
Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR agar kedepannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar.
“Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di Kabupaten Kupang.
Ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat,”pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.