Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, mandek dan tidak aja kemajuan sama sekali atas perkara ini,”bebernya.
Menurut ketua LP3HI, pihak Bareskrim masih mencari bukti dan keterangan ahli, karena jawaban mereka ini masih penyelidikan.
“Bagi saya itu aneh karena menurut saya sudah penyidikan artinya tindak pidananya sudah ada, tinggal pelakunya siapa? tapi sudalah kita terima saja dulu dan ini adalah pemanasan.
Besok, Rabu 28 Februari 2024, itu sidang dengan agenda pembuktian oleh semua pihak, baik itu LP3HI maupun pihak Bareskrim Polri,” ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.