Setelah itu, ibu korban bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Kasus ini ditangani dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya.
Dikatakan Iptu Jeffry, kasus ini sangat memprihatinkan.
Kami berharap, kepedulian keluarga dan orang tua untuk menjaga anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan terdekat mereka.
“Kebanyakan pelaku dari tindak pidana ini adalah orang terdekat, maka kami menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.