Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya.
Foto. Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya.

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– Golongan IVa Rp9.863.400 – Rp16.199.700
–Golongan  IVb Rp10.280.700 – Rp16.884.900
– Golongan IVc Rp10.715.700 – Rp17.599.200
– Golongan IVd Rp11.169.000 – RP18.343.500
– Golongan IVe Rp11.641.200 – Rp19.119.600.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara besaran kenaikan tunjangan profesi guru ASN, PPPK dan non ASN tergantung pada status dan golongan guru.

Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru ASN, PPPK maupun Non ASN.

Baca Juga:  Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja IHSS Project, Kesempatan Emas Bagi Profesional Kesehatan!

Bagi guru ASN dan Guru PPPK

Tunjangan profesi guru ASN dan PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Diketahui gaji pokok ASN dan PPPK naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Bagi Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS ada dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi Guru yang sudah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga:  Mutasi Besar Polri: Kapolda dan Wakapolda NTT Bergeser

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%

Sementara bagi guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.(DB/***)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost