Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– Golongan IVa Rp9.863.400 – Rp16.199.700
–Golongan IVb Rp10.280.700 – Rp16.884.900
– Golongan IVc Rp10.715.700 – Rp17.599.200
– Golongan IVd Rp11.169.000 – RP18.343.500
– Golongan IVe Rp11.641.200 – Rp19.119.600.
Sementara besaran kenaikan tunjangan profesi guru ASN, PPPK dan non ASN tergantung pada status dan golongan guru.
Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru ASN, PPPK maupun Non ASN.
Bagi guru ASN dan Guru PPPK
Tunjangan profesi guru ASN dan PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Diketahui gaji pokok ASN dan PPPK naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.
Bagi Guru Non-PNS:
Tunjangan profesi guru non-PNS ada dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi Guru yang sudah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%
Sementara bagi guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.(DB/***)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.