Dengan mengetahui potensi pendapatan industri pers akibat pemanfaatan teknologi digital , Menkominfo membangkitkan semangat insan pers untuk inovatif dalam menghadapi disrupsi teknologi.
Salah satu upaya yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan peningkatan jumlah pelanggan.
“Berinovasi dalam proses bisnis agar dapat tetap bersaing, menggunakan cara baru untuk meningkatkan pelanggan platform dan menarik lebih banyak pelanggan dengan akses premium,” tuturnya.
Menteri Budi Arie juga mendorong industri pers agar mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan.
“Melakukan upscaling karyawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi,” ujarnya.
Selain itu, Menkominfo mendorong industri pers nasional mengikuti perkembangan tren konten yang populer di masyarakat seperti konten podcast atau konten digital lain.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.