Daerah  

Buka FGD Kabupaten Dalam Angka, Bupati Kupang: Data Itu Harus Akurat dan Aktual

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buka FGD Kabupaten Dalam Angka, Bupati Kupang: Data Itu Harus Akurat dan Aktual.
Foto. Buka FGD Kabupaten Dalam Angka, Bupati Kupang: Data Itu Harus Akurat dan Aktual.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Buka FGD Kabupaten Kupang dalam angka 2024, Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan dalam pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan dan evaluasi pembangunan sangat diperlukan data yang akurat dan aktual.

“Data ini, tidak hanya digunakan oleh pemerintah daerah saja, tetapi sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah strategis dalam pembangunan nasional.

Saya berharap, BPS sebagai pembina sumber data primer dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai sumber data sekunder dapat berkolaborasi menyajikan data yang akurat dan aktual,” ungkap Bupati Kupang, Senin (19/2/ 2024) di Oelamasi.

Dijelaskan Korinus Masneno, bahwa Kabupaten Kupang dalam angka merupakan publikasi rutin yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Kupang setiap tahun dan rilis pada akhir bulan Februari.

Publikasi kabupaten dalam angka 2024 memuat data kondisi tahun 2023 yang berisi data primer hasil sensus dan survey BPS dan data-data sektoral yang bersumber dari instansi vertikal maupun yang bersumber dari OPD di Kabupaten Kupang.

“Untuk penyempurnaan dan peningkatan kualitas data nantinya akan disajikan dan dipublikasikan melalui rilis Daerah Dalam Angka (DDA).

Dengan adanya pelaksanaan FGD maka data yang dihasilkan sudah melewati tahapan-tahapan pemeriksaan agar tidak terdapat inkonsistensi lagi,”kata Korinus Masneno.

Bupati Korinus berharap BPS sebagai sumber data primer, Dinas Kominfo Kabupaten Kupang sebagai wali data, dan OPD sebagai produsen data sektoral, dapat berkolaborasi dan menyajikan data yang akurat dan aktual.

Dia menghimbau agar masing-masing OPD harus memberikan data yang benar dan aktual.

“Diharapkan ke depan, Pemkab Kupang harus mempunyai basis data (data base) yang terpercaya, valid, dan senantiasa diperbaharui dan setiap OPD harus mempunyai database yang terbaru (up to date).

Semua ini sebagai wujud usaha kolektif dan kolaboratif kita dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

Oleh Karena itu, kita semua wajib mendukung tersedianya data yang terpadu atau tidak berbeda-beda, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dikelola secara baik, terintegrasi dan berkelanjutan,”ungkapnya.

Exit mobile version