Oelamasi, KupangBerita.com, — Temukan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang usulkan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan pemungutan suara ulang (PSU ).
Dua TPS itu yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilakukannya PSU Karena adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara.
Pada hal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan yang awalnya direncanakan tanggal 19 Februari 2024 akhirnya di tunda ke tanggal 21 Februari 2024.
Dirilis dari Suarantt.com, Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Kupang, Nikson Manggowa , Minggu,(18/2/2024) melalui pesan whatsApp mengungkap sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di dua TPS yang beredar di Kecamatan Kupang Tengah dan Jecamatan Sulamu.
Proses PSU di dua TPS itu direncanakan akan berlangsung pada 24 Februari 2024, namun belum ada persetujuan dari KPU propinsi.
“Permohonan kami sudah ajukan ke Provinsi. Rencana tanggal 24 Februari 2024 termasuk di TPS 9 Kelurahan Sulamu, tetapi belum ada persetujuan,” Tulis Nikson melalui pesan WhatsApp.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.