Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang.
Foto. Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang limpahkan 2 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa tindak pidana Money Politik dan perusakan alat peraga kampanye (APK ) ke Polres Kupang.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Senin (19/2) di ruang kerjanya membeberkan 2 kasus tersebut pertama adanya temuan dugaan money politik di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ada kegiatan partai politik. Dan melakukan pembagian 5 unit perahu kepada peserta kampanye oleh Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga:  Tiga Bahan Peledak Ditemukan di Sungai Kering Noelmina: Diduga Peninggalan Zaman Perang

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan klarifikasi secara proposional.

Selanjutnya kami telah melimpahkan kasus ini ke Polres Kupang dan saat ini dalam tahap penyelidikan,”bebernya.

Laporan kedua terkait adanya kasus perusakan dan pembakaran sejumlah APK di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.

“Kita sudah rapatkan bersama Gakumdu dan penaganan terhadap tindak pidana ini telah diserahkan ke Polres Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost