2. Memperhatikan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiiihan Umum, sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 4 berbunyi “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program daniatau citra diri Peserta Pemilu”;
b. Pasal 1 angka 27 berbunyi “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu”
c. Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf I dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang”;
d. Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f, dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang”;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.