Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan.
Foto. Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan.

2. Memperhatikan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiiihan Umum, sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 4 berbunyi “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program daniatau citra diri Peserta Pemilu”;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

b. Pasal 1 angka 27 berbunyi “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu”
c. Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf I dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang”;

Baca Juga:  Pemkab Kupang Buka Seleksi Pengawas Perumda Air Minum: Kesempatan Emas untuk Putra-Putri Terbaik Daerah

d. Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f, dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang”;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost