Kota Kupang, KupangBerita.com , –Masuk masa tenang pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Kupang keluarkan imbauan larangan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024.
Imbauan tersebut ditujukan kepada pimpin partai politik peserta pemilu tahun 2024 se Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, S.IP. dalam surat himbauan menjelaskan bahwa dalam rangka melakukan upaya pencegahan serta meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 10 Februari 2024 dan akan memasuki tahapan Masa Tenang pada Tanggal 11-13 Februari 2024, maka Bawaslu Kota Kupang menyampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Masa Tenang Pemilu sebagaimana diatur dala rn pasal 1 angka 36 yang berbunyi “Masa Tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu”.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.