“Saya sementara kontrak rumah di Matani karena rumah di Oesao belum selesai dikerjakan,”jelas KLL.
KLL juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi Kartu Keluarga dan KTP-E yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kilometer 26, RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao mengenal saya, tapi dari nama pendek, sedangkan nama lengkapnya tidak diketahui sehingga ketika ada pertanyaan ketua RT mengaku tidak mengenal saya.
Untuk memastikan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana dirinya tercatat sebagai pemilih di TPS 8, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, KLL mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh petugas saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Dulu waktu coklit tidak ada pemberitahuan apa-apa makanya munculnya di TPS 8 itu, betul dulu saya KTP Kota Kupang.
Tetapi saya sudah pindah di Kabupaten Kupang sekitar bulan April 2023.
Sebelumnya saya sudah tinggal di rumah Tante di Kelurahan Oesao, karena kebetulan istri kerja di Kabupaten Kupang,”jelas KLL.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.