Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024.
Foto. Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024.

10. Golongan X. Masa kerja 0 tahun Rp3.339.100

11. Golongan XI. Masa kerja 0 tahun Rp3.480.300

12. Golongan XII. Masa kerja 0 tahun Rp3.627.500

13. Golongan XIII. Masa kerja 0 tahun Rp3.781.000
14. Golongan XIV. Masa kerja 0 tahun Rp3.940.900

15. Golongan XV. Masa kerja 0 tahun Rp4.107.600

16. Golongan XVI. Masa kerja 0 tahun Rp4.281.400

17. Golongan XVII.Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500.

Dalam Perpers tersebut di tegaskan Jokowi, bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah.

Dengan demikian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version