10. Golongan X. Masa kerja 0 tahun Rp3.339.100
11. Golongan XI. Masa kerja 0 tahun Rp3.480.300
12. Golongan XII. Masa kerja 0 tahun Rp3.627.500
13. Golongan XIII. Masa kerja 0 tahun Rp3.781.000
14. Golongan XIV. Masa kerja 0 tahun Rp3.940.900
15. Golongan XV. Masa kerja 0 tahun Rp4.107.600
16. Golongan XVI. Masa kerja 0 tahun Rp4.281.400
17. Golongan XVII.Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500.
Dalam Perpers tersebut di tegaskan Jokowi, bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah.
Dengan demikian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.