KupangBerita.com , — Kota Kupang kembali mempertahankan posisinya sebagai salah satu dari 10 kota dengan toleransi tertinggi menurut studi yang diselenggarakan Setara Institute.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, Selasa (30/1) di Jakarta dalam acara Launching dan Penghargaan Indeks Kota Toleran tahun 2023 Setara Institute.
Kota Kupang Kembali menempati peringkat ke 9 sama seperti IKT tahun 2022 lalu dengan skor 5,953.
Skor tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 5,687. Pada periode penelitian IKT tahun 2023 di Kota Kupang tidak terdapat peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kota kupang menuntun lahirnya inisiatif-inisiatif baru untuk mampu bergerak menuju puncak. RPJMD benar-benar menjadi pijakan dasar bagi pemajuan toleransi di Kota Kupang salah satunya melalui agenda Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan lintas suku, agama, ras dan antar golongan atau Kupang Rukun dan Aman.
Visi inilah yang terus menerus dipedomani dalam tata laku pejabat dan elemen masyarakat di Kota Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay dalam victory speech nya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Setara Institute kepada masyarakat dan jajaran pemerintah Kota Kupang.
Dikatakan Fahrensy, bahwa penghargaan yang diterima tersebut selain merupakan kebanggaan juga sebagai bentuk tanggung jawab yang harus terus dipikul bersama baik oleh pemerintah maupun elemen-elemen di Kota Kupang.
Indeks Kota Toleran 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat ekosistem toleransi, memperluas inklusi sosial, menopang Indonesia Emas 2045.
IKT 2023 merupakan publikasi ke 7 Setara Institute sejak diluncurkan pertama kali tahun 2015.
Setara Institute melakukan penelitian selama 1 tahun terhadap 94 kota se-Indonesia untuk menempatkan 10 peringkat tertinggi yang layak mendapatkan penghargaan dengan IKT terbaik dan 3 kategori khusus penghargaan yang diluncurkan tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.