Lebih lanjut, PLN ULP Kupang dalam pengumuman pemadaman listrik tersebut, menginformasikan kepada pelanggan:
1. Apabila menyalahkan genset agar dipisahkan dengan intalasi PLN;
2. Apabila pekerjaan selesai sebelum jam yang ditentukan, listrik akan dinormalkan kembali;
3. Jika ada pohon di dekat jaringan listrik sesuai UU No.30 Tahun 2009 pasal 51 ayat 1 akan diamankan petugas PLN.
PLN ULP Kupang akan melakukan pemadaman sementara. Sehubungan dengan itu pihak PLN menghimbau kepada seluruh pelanggan PLN khususnya di sebagian wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, untuk mengantisipasi dengan menyediakan genset cadangan guna memenuhi kebutuhan kelistrikan. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.