1. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah terkait Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, maka telah dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi.
2. Berdasarkan hasil penelusuran sesuai poin satu diatas terdapat peserta yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni:
a. Merupakan eks THK-2 pada Pemerintah Kota Kupang
b.Tidak bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Pemerintah Kabupaten Kupang namun melamar pada Formasi Kebutuhan Khusus.
3. Dasar pembatalan kelulusan merujuk pada:
a.Keputusan Menteri PAN-RB nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 pada Diktum PERTAMA huruf a,Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KEEMPAT.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.