Ketiga nama tersebut yakni:
1. Noni Chresnawati Eky (tenaga kontrak SK Bupati Kupang di BP4D);
2. Damaris Metkono Dimu (Guru Kontrak SK Bupati Kupang) dan
3. Meildy Tianti Pah (tenaga kontrak SK Bupati Kupang di RSUD Naibonat),”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan dengan judul “Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023”.
Pembatalan pengumuman tersebut berdasarkan surat Bupati Kupang, Nomor: BU.800/22/BKPSDM/1/2024 Tentang
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11990/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 5 Januari 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis TA. 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12429/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.