b. Pengumuman Bupati Kupang nomor: BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.
Kelulusan Peserta dapat dianulir/ dibatalkan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir ditemukan Ketidaksesuaian Kriteria Pelamar dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Seleksi PPPK.
4. Berkenang dengan hal tersebut peserta yang dinyatakan dibatalkan kelulusannya adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran dua pengumuman ini dan tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.
Nama-nama yang dibatalkan dapat di lihat disini:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.