Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 35 Dokumen

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.

Dijelaskan Raka Putra Dharmana, bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni
PK selaku Penerima tanah Kavling dan HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang.

Perbuatan tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan sangkaan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Lebih lanjut, dikatakan Raka, bahwa Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost