Meski besaran THR dan gaji 13 ini telah disampaikan oleh Jokowi namun besarannya masih dirahasiakan.
Dimana sudah ada total rencana belanja pemerintah pada 2024 yakni Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji yang totalnya mencapai Rp 52 triliun.
Alokasi anggaran tersebut tidak hanya dimanfaatkan guna mendukung keberlanjutan dan akselerasi transformasi ekonomi. Tapi juga guna mendukung pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Dapat dipastikan bahwa para PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan THR dan gaji 13 diluar kenaikan gaji pokok 8 persen.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.