Jakarta, KupangBerita.com, — Sah Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan bagi ASN dan TNI-Polri tahun 2024.
Penetapan besaran tunjangan tersebut berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024.
Keputusan yang disahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bagi PNS sesuai dalam PMK tersebut hanya berupa uang makan.
Sementara bagi anggota TNI dan Polri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mensahkan tunjangan tersebut dalam PMK berupa uang lauk pauk.
Besaran nominal bagi ASN antara lain:
1. Besaran nominal uang makan bagi PNS golongan I dan II Rp35.000.
2. Besaran nominal uang makan bagi PNS golongan III Rp37.000.
3. Besaran nominal uang makan bagi PNS golongan IV Rp41.000.
Sementara tunjangan yang sahkan Menteri Keuangan bagi anggota TNI-Polri berupa uang lauk pauk terdiri dari:
1. Tunjangan uang lauk pauk untuk anggota TNI sebesar Rp60.000
2. Tunjangan bagi anggota Polri sebesar Rp60.000
Besaran tunjangan uang makan dan lauk pauk tersebut mula berlaku tahun 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.