“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk menetapkan status siaga darurat, jadi sebelum terjadi bencana Pemerintah Daerah bisa siap siaga dan agar dari pusat dapat memberikan bantuan sumber daya ke daerah,” ungkap Suharyanto.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk wilayah yang dilalui jalur mudik dengan wilayah tingkat kerawanan bencana seperti Provinsi Lampung, Bali dan Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa.
Kemudian dalam rangka siaga darurat bencana libur natal dan tahun baru daerah diimbau untuk membuat pos komando, mempersiapkan rencana operasi dan menggelar peralatan.
BNPB juga merilis Peta Jalur Mudik Rawan Bencana yang dapat digunakan oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mengetahui tingkat kerawanan bencana pada wilayah yang dilalui dan menerjunkan tim BNPB untuk melakukan pendampingan di daerah.
“Peta rawan bencana banjir, rawan cuaca ekstrim dan rawan longsor, akan dibagikan ke masyarakat, ke Pemerintah Daerah sehingga para pelaku perjalanan liburan akan paham tingkat rawan bencananya ketika sampai di daerah masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.