“Dokumen ini akan dijadikan sebagai pedoman para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, dalam menentukan visi dan misinya yang akan di tuangkan dalam RPJMD Kota Kupang jika nanti terpilih menjadi Kepala Daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Penjabat Wali Kota juga menegaskan kepada setiap pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dapat menyiapkan data-data yang akurat dalam penyusunan RPJDP.
“Data yang ada sebagai daya dukung dan acuan yang dibutuhkan, sehingga dalam penyusunan menjadi terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik,”tegasnya.
Sekretaris Bappeda Daerah Kota Kupang, Agustinus Hake., dalam laporannya menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu kesatuan sistim perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJDM untuk jangka 5 tahun, dan RKPD untuk jangka waktu 1 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.