Proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata
Muhamad Ilham.
Dikatakan Muhamad Ilham, bahwa Restorative Justice (RJ) itu bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, seperti sebelum terjadi tindak pidana.
Lebih lanjut Kajari berpesan pada tersangka agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran berharga dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Para pihak, sangat mengapresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para pihak. Dan merespon positif terkait dengan penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga tersangka dengan para korban telah merasakan langsung pemulihan keadaan seperti semula dan bisa berjabat tangan dengan saling memaafkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.