IDRIP diimplementasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Executing sekaligus
Implementing Agency.
Adapun ruang lingkup yang dilaksanakan oleh BNPB antara lain Komponen 1 Peningkatan tata kelola risiko bencana dan kesiapsiagaan terhadap bencana dengan rincian memperkuat kapasitas Pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan daerah, serta masyarakat untuk lebih siap dalam menghadapi dan menanggapi ancaman bencana alam di masa depan.
Selanjutnya melalui pemetaan dan modelling risiko bencana, kajian teknis dan piloting studi, sistem manajemen informasi yang terintegrasi, sistem design untuk platform MHEWS, data centre dan jaringan komunikasi, renovasi dan pengadaan peralatan untuk pusat operasi tanggap darurat, peningkatan kapasitas dan pelatihan, serta program kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.
Kemudian Komponen 3 Dukungan Pelaksanaan Proyek dengan rincian untuk memperkuat kapasitas lembaga pelaksana, terutama BNPB sebagai badan pelaksana, untuk manajemen pengelolaan proyek, termasuk monitoring dan evaluasi, serta mendokumentasikan program dalam bentuk knowledge management sebagai bahan pembelajaran yang akan datang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.